Selasa, 11 Mei 2021

, , , , , , , , , , , , , , , , ,

Biaya Pembuatan SBU dan SKK Terbaru

Permen PUPR Nomor 559 tahun 2021 tentang penetapan besaran biaya SKK dan SBU Jasa Konstruksi






Biaya Pembuatan SBU dan SKK ini belum termasuk biaya yang di kenakan oleh Asosiasi Badan usaha dan Asosiasi Profesi

Untuk info lebih lanjut tentang biaya pembuatan SBU dan SKK silahkan hubungi marketing kami di WA 081227000392.


Continue reading Biaya Pembuatan SBU dan SKK Terbaru

Sabtu, 01 Mei 2021

, , , , , , , , , , , , , , ,

LSBU ASKONAS

Dalam Rangka Mendukung Pemerintah Meningkatkan Kemampuan dan Kapasitas Usaha Jasa Konstruksi Nasional serta terciptanya iklim usaha yang kondusif dan persaingan usaha yang sehat sehingga terselenggara jasa konstruksi yang sesuai standar kemampuan dan kapasitas usaha, salah satu upaya yang dilakukan oleh ASKONAS selaku Asosiasi yang sudah terakreditasi berdasarkan keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor : 1410/KPTS/M/2020 Tertanggal : 04 September 2020 adalah membentuk Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) Askonas dengan nama Lembaga Sertifikasi Badan Usaha PT. Andalan Sertifikasi Kontraktor Nasional. LSBU ASKONAS PUAS



Untuk info lebih lanjut tentang LSBU Askonas dan Tata Cara pembuatan SBU dan SKK silahkan hubungi marketing kami di 
WA 081227000392.



Continue reading LSBU ASKONAS

Minggu, 18 April 2021

, , , , , , , , , ,

SBU- Konstruksi


SBU-JK adalah Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi merupakan Sertifikat yang di keluarkan oleh Asosiasi Perusahaan melalui pemeriksaan dokumen perusahaan atau verifikasi oleh Tim USBU (Unit Sertifikasi Badan Usaha) dibawah naungan LPJKN (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional).


Setelah melewati verifikasi oleh Tim USBU maka SBU dapat dikeluarkan oleh Asosiasi terkait dan di sahkan oleh LPJKN. Adapun fungsi utama Sertifikat Badan Usaha adalah sebagai berikut :
1. Sebagai persyaratan untuk mengajukan permohonan izin usaha jasa konstruksi (IUJK)
2. Sebagai bukti formal perusahaan memiliki kompetensi melakukan kegiatan usaha jasa konstruksi
3. Untuk dapat mengikuti tender di instansi pemerintah atau proyek di lingkungan Migas.

Ada bebrapa Kualifikasi Perusahaan
1. Kecil (K1, K2, K3)
2. Menengah (M1, M2)
3. Besar (B1, B2)

Untuk Informasi Lengkap bagaimana Proses Pengurusan SBUJK dengan mudah dan Cepat, silahkan hubungi Marketing Support kami di WA 081227000392
Continue reading SBU- Konstruksi

Jumat, 05 Februari 2021

, , , , , , , , , , , ,

ASKONAS TANGERANG RAYA GELAR MUSYAWARAH CABANG BERSAMA

Askonas Tangerang Raya Gelar Musyawarah Cabang Sekaligus Pelantikan 3 ketua DPC nya

Admin - 30 Januari 2021

 


Berlokasi di Telaga Seafood BSD Tangerang selatan pada Jum’at siang (29/01/2021) Asosiasi Kontraktor Nasional atau ASKONAS Tangerang raya yang meliputi Askonas Tangerang selatan, Askonas Kota Tangerang dan Askonas Kabupaten Tangerang menggelar Musyawarah Cabang yang pertama sekaligus Pelantikan para ketua DPC dari masing masing wilayah nya oleh ketua DPD Askonas Provinsi Banten H.Arif Fadilah,adapun ke 3 nama ketua DPC Askonas itu antara lain 

– Yayan andesta ketua DPC Askonas Tangerang Selatan
– Boby syabani ketua DPC Askonas Kota Tangerang
– H.Saepudin Juhri ketua DPC Askonas Kabupaten Tangerang.

Acara Muscab ke1 Askonas Tangerang raya di hadiri langsung oleh Dinas PUPR Banten, Kadis BMSDA Kabupaten Tangerang, Kabid Perkim Kota Tangerang,Kadin Kota Tangerang,Kadin Tangerang selatan dan juga para anggota Askonas Tangerang raya lain nya.

H.Arif Fadilah dalam sambutan nya menyampaikan bahwa LSBU ASKONAS telah terakreditasi berdasar keputusan Menteri PUPR no 1410/KPTS/M/2020 tertanggal 4 September 2020, oleh karena nya di harapkan dengan terbentuk nya Lsbu Askonas menambah semangat dan memotivasi Badan usaha jasa kontruksi untuk merebut peluang peluang proyek jasa kontruksi di Banten.

Sementara itu Kadis Bina marga dan sumber daya air Kabupaten Tangerang Slamet budhi menyatakan bahwa kehadiran nya di Muscab itu atas perintah Bupati Kabupaten Tangerang untuk menyampaikan salam hormat Bupati kepada Ketua DPD Askonas provinsi Banten dan juga kepada para ketua DPC terpilih, lebih jauh Slamet Budhi pun berharap dengan terbentuk kepengurusan DPC Askonas Kabupaten Tangerang bisa membina kepada anggota nya untuk melaksanakan kegiatan kontruksi dengan sebaik baik nya dan bertanggung jawab agar bisa memberikan kepercayaan kepada Pemerintah.

H.Saefudin Juhri selaku Ketua DPC Askonas Kabupaten Tangerang terpilih menyatakan kesiapan nya mengemban amanat dan tetap akan mengedepan kan Profesionalisme dalam pekerjaan ketika di minta kesiapan nya oleh ketua DPD Askonas provinsi Banten. 

Continue reading ASKONAS TANGERANG RAYA GELAR MUSYAWARAH CABANG BERSAMA
, , , , , , , , , , , ,

ASKONAS 2 BESAR



Asosiasi Kontraktor Nasional (ASKONAS) mengadakan kegiatan Launching Kartu Tanda Anggota (KTA) Digital dengan meriah pada hari Senin (21/12/2020) malam di Hotel Grandhika, Jakarta. Meski meriah, cara Launching ini dilakukan dengan tetap menjaga Protokol Kesehatan dengan menggunakan masker untuk seluruh orang yang hadir dan membatasi jumlah undangan karena dilangsungkan di tengah pandemi.

Peluncuran KTA Digital bagi anggota ASKONAS malam itu, dihadiri langsung oleh H. M. Lutfi Setiabudi (Ketua Umum ASKONAS) dan Ferdaus Ardyansyah Purnomo (Sekretaris Jenderal ASKONAS) dan perwakilan dari berbagai daerah di Indonesia. 

Ketua Umum ASKONAS menyampaikan, bahwa malam ini kumpul di Jakarta ini untuk melaunching KTA Digital. ''Di sini kita kumpul di Jakarta untuk menunjukkan, ASKONAS adalah organisasi yang paling layak dan paling siap menyikapi perkembangan yang akan terjadi, sesuai dengan peraturan terbaru,'' katanya. 



Dikatakannya, Askonas merupakan organisasi yang membawa betul bhinneka tungga eka dan semangat kekeluargaan untuk kebersamaan. ''Dan itu akan saya pertahankan sampai kapan pun di bawah kepemimpinan saya,'' tuturnya.

Selanjutnya, salah satu hal terdepan yang ditunjukkan Askonas adalah KTA Digital. ''Askonas adalah organisasi yang sigap. KTA Digital saya harap sebagai salah satu sarana dalam hal percepatan dan efisiensi,'' ungkapnya. 

Continue reading ASKONAS 2 BESAR

Kamis, 04 Februari 2021

, , , , , , , , , , , ,

PENGURUSAN SERTIFIKAT KETERAMPILAN - SKT

 




SERTIFIKAT KETERAMPILAN - SKT

Sertifikat Keterampilan adalah sertifikat yang diterbitkan LPJK dan diberikan kepada tenaga terampil konstruksi yang telah memenuhi persyaratan kompetensi berdasarkan disiplin keilmuan, kefungsian dan/atau keterampilan tertentu. SKT sebagai persyaratan sertifikasi dan registrasi usaha jasa pelaksana konstruksi (kontraktor) .

Setiap perusahaan jasa pelaksana konstruksi yang ingin mengajukan permohonan sertifikasi dan registrasi badan usaha dan mendapatkan Sertifikat Badan Usaha (SBU) untuk golongan Kecil (K1, K2 atau K3) harus memiliki tenaga kerja bersertifikat keterampilan (SKTK) sebagai persyaratan untuk dapat ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT). SKTK tersebut dikeluarkan diajukan melalui asosiasi profesi jasa konstruksi atau instansi lain yang telah diakreditasi LPJK.Sertifikat Keterampilan  adalah bukti otentik yang menunjukan kemampuan untuk melaksanakan pekerjaan di sektor jasa konstruksi sesuai klasifikasi dan kualifikasi tenaga terampil yang diwujudkan dalam bentuk Sertifikat dan berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak tanggal dikeluarkan.

Kualifikasi tenaga terampil konstruksi dibagi menjadi 3 Kelas :

 a. Kelas 1

 b. Kelas 2

 c. Kelas 3

Persyaratan permohonan SKT :

1.      Fotocopy Ijazah yang dilegalisasi oleh lembaga pendidikan yang menerbitkan ijazah.

2.      Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon yang masih berlaku.

3.      Melampirkan photo ukuran 3 x 4 warna

4.      Daftar riwayat hidup , Alamat Email, dan nomer Handphone untuk Video Call

KUALIFIKASI

PERSYARATAN SERTIFIKAT KETERAMPILAN KERJA BERDASARKAN JENJANG PENDIDIKAN

Persyaratan Pendidikan Minimal

Persyaratan Pengalaman (Sesuai dengan bidang)

Kelas 1

Lulusan Minimal D1 (Sesuai Bidangnya)

Minimal 3th (Sesuai bidang)

Lulusan SMK (Sesuai Bidangnya)

Minimal 4th (Sesuai Bidang)

Lulusan SLTA/SMK (Tidak Sesuai Bidang)

Minimal 5th (Sesuai Bidang)

Lulusan SLTP/ST/SMP

Minimal 6th (Hitungan usia kerja mulai dr usia 17th)

 

Kelas 2

Lulusan SMK (Teknik/sesuai bidangnya)

Minimal 2th (Sesuai Bidang)

Lulusan SLTA/D1 (tidak sesuai bidang)

Minimal 3th (Sesuai Bidang)

Lulusan SLTP

Minimal 4th (Hitungan usia kerja mulai dr usia 17th)

 

Kelas 3

Lulusan SLTP/Setara

Minimal 2th (Hitungan usia kerja mulai dr usia 17th)

Lulusan SD/Setara

Minimal 3th (Hitungan usia kerja mulai dr usia 17th)

Tidak Berijazah

Minimal 6th (Hitungan mulai dr usia 17th)

 

Dewan Pimpinan Pusat  Asosiasi Kontraktor Nasional ( DPP ASKONAS ) menjalin  kerja sama dengan Asosiasi profesi :

1. Himpunan Ahli Teknik Konstruksi Indonesia (HATSINDO)

untuk info selanjutnya bisa klik website http://hatsindo.id/

2. Gabungan Tenaga Teknik Indonesia (GATTINDO)

untuk info selanjutnya bisa klik website http://gattindo.id/

Continue reading PENGURUSAN SERTIFIKAT KETERAMPILAN - SKT
, , , , , , , , , , , ,

PENGURUSAN SERTIFIKAT KEAHLIAN - SKA

 



SERTIFIKAT KEAHLIAN - SKA

Sertifikat Keahlian  ( SKA) adalah sertifikat yang diterbitkan LPJK dan diberikan kepada tenaga ahli konstruksi yang telah memenuhi persyaratan kompeteni berdasarkan disiplin keilmuan, kefungsian dan/ atau keahlian tertentu. SKA atau Sertifikat Keahlian adalah bukti otentik yang menunjukan kemampuan dan keahlian tenaga ahli untuk melaksanakan pekerjaan di sektor jasa konstruksi sesuai klasifikasi dan kualifikasi tenaga ahli yang diwujudkan dalam bentuk Sertifikat dan berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak tanggal dikeluarkan. LPJK atau asosiasi profesi yang terakreditasi LPJK adalah lembaga yang berwenang mengeluarkan sertifikat sesuai klasifikasi tenaga ahli konstruksi meliputi keahlian dibidang seperti Arsitektur, Sipil, Mekanikal, Elektrikal, Tata Lingkungan dan Manajemen Pelaksanaan.

 

1. Sertifikasi Tenaga Ahli terbagi atas 3 tingkatan

a. SKA Muda: Buat Pelaksana Lapangan, Peruntukan untuk Badan Usaha kualifikasi M1

b. SKA Madya: Buat Penanggung Jawab Proyek (Pimpro), Peruntukan untuk Badan Usaha Kualifikasi M2

c. SKA Utama: Buat Penangung Jawab Proyek Setingkat diatas Pimpro Ataupun Engineer, Peruntukan untuk Badan Usaha Kualifikasi Besar

2. Persyaratan Permohonan SKA adalah Sebagai berikut : 

     a. Fotocopy Ijazah yang dilegalisasi oleh Lembaga Pendidikan yang menerbitkan ijazah.

     b. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon yang masih berlaku.

     c. Fotocopy Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perseorangan.

     d. Melampirkan photo ukuran 3 x 4 warna.

     e. Melampirkan Surat Referensi kerja dari Instansi terkait selama :

- SKA muda : 4 Tahun/ Sub Klasifikasi

- SKA Madya : 6 Tahun/ Sub Klasifikasi

- SKA Utama  : 10 Tahun / Sub Klasifikasi

     f. Data Riwayat Hidup, Alamat Email, dan Nomer Handphone  untuk Video Call.

 

Dewan Pimpinan Pusat  Asosiasi Kontraktor Nasional ( DPP ASKONAS ) menjalin  kerja sama dengan Asosiasi profesi :

1. Himpunan Ahli Teknik Konstruksi Indonesia (HATSINDO)

untuk info selanjutnya bisa klik website http://hatsindo.id/

2. Gabungan Tenaga Teknik Indonesia (GATTINDO)

untuk info selanjutnya bisa klik website http://gattindo.id/

Continue reading PENGURUSAN SERTIFIKAT KEAHLIAN - SKA
, , , , , , , , , , , ,

KARTU TANDA ANGGOTA - KTA

 


KARTU TANDA ANGGOTA - KTA

Asosiasi Kontraktor Nasional (ASKONAS) mengadakan kegiatan Launching Kartu Tanda Anggota (KTA) Digital dengan meriah pada hari Senin (21/12/2020) malam di Hotel Grandhika, Jakarta. Meski meriah, cara Launching ini dilakukan dengan tetap menjaga Protokol Kesehatan dengan menggunakan masker untuk seluruh orang yang hadir dan membatasi jumlah undangan karena dilangsungkan di tengah pandemi.

Peluncuran KTA Digital bagi anggota ASKONAS malam itu, dihadiri langsung oleh H. M. Lutfi Setiabudi (Ketua Umum ASKONAS) dan Ferdaus Ardyansyah Purnomo (Sekretaris Jenderal ASKONAS) dan perwakilan dari berbagai daerah di Indonesia. 

Ketua Umum ASKONAS menyampaikan, bahwa malam ini kumpul di Jakarta ini untuk melaunching KTA Digital. ''Di sini kita kumpul di Jakarta untuk menunjukkan, ASKONAS adalah organisasi yang paling layak dan paling siap menyikapi perkembangan yang akan terjadi, sesuai dengan peraturan terbaru,'' katanya. 

Dikatakannya, Askonas merupakan organisasi yang membawa betul bhinneka tungga eka dan semangat kekeluargaan untuk kebersamaan. ''Dan itu akan saya pertahankan sampai kapan pun di bawah kepemimpinan saya,'' tuturnya.

Selanjutnya, salah satu hal terdepan yang ditunjukkan Askonas adalah KTA Digital. ''Askonas adalah organisasi yang sigap. KTA Digital saya harap sebagai salah satu sarana dalam hal percepatan dan efisiensi,'' ungkapnya.

Continue reading KARTU TANDA ANGGOTA - KTA
, , , , , , , , , , , ,

SERTIFIKAT BADAN USAHA - SBU


SERTIFIKAT BADAN USAHA - SBU

SBU Konstruksi dikeluarkan oleh Asosiasi Perusahaan melalui pemeriksaan dokumen perusahaan atau verifikasi oleh team USBU (Unit Sertifikasi Badan Usaha) dibawah naungan LPJK Nasional. Setelah melewati verifikasi USBU, maka SBU dapat dikeluarkan oleh asosiasi terkait dan disahkan oleh Lpjk Nasional.

     FUNGSI UTAMA SERTIFIKAT BADAN USAHA

  1. Sebagai persyaratan untuk mengajukan permohonan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)
  2. Sebagai bukti formal perusahaan  memiliki kompetensi melakukan kegiatan usaha jasa konstruksi
  3. Untuk dapat mengikuti Tender di instansi pemerintah atau proyek dilingkungan migas

 Kami Siap membantu para pengusaha  kontraktor Se-Indonesia dalam pengurusan SBU kualifikasi Kecil, Menengah, Besar.

Continue reading SERTIFIKAT BADAN USAHA - SBU
, , , , , , , , , , , ,

KODE ETIK PANCAKRIDA ASKONAS

 


KODE ETIK ASKONAS

Menyadari peran sebagai pelaksana konstruksi yang merupakan bagian tak terpisahkan dari masyarakat jasa konstruksi pada khususnya dan rakyat Indonesia pada umumnya dan dalam rangka mewujudkan pembangunan ekonomi nasional yang sehat untuk mencapai masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, ASKONAS menetapkan Kode Etik yang merupakan pedoman perilaku bagi para anggota di dalam menghayati dan melaksanakan tugas dan kewajiban masing-masing, dengan nama "Panca Krida", sebagai berikut :

  1. Berjiwa Pancasila yang berarti satunya kata dan perbuatan didalam menghayati dan mengamalkannya.
  2. Memiliki kesadaran Nasional yang tinggi, dengan mentaati semua perundang undangan dan peraturan serta menghindarkan diri dari perbuatan tercela ataupun melawan hukum.
  3. Penuh rasa tanggung jawab di dalam menjalankan profesi dan usahanya.
  4. Bersikap adil, wajar, tegas, bijaksana dan arif serta dewasa dalam bertindak.
  5. Tanggap terhadap kemajuan dan selalu berikhtiar untuk meningkatkan mutu, keahlian, kemampuan dan pengabdian usahanya. 
Continue reading KODE ETIK PANCAKRIDA ASKONAS