Uji Coba Sistem OSS Berbasis Risiko Dibuka Hingga 1 Juli Mendatang
Kementerian Investasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 14 Tahun 2021, Tentang Peralihan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Menjadi Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem Online Single Submission (OSS).
Dalam Poin 2 SE Kementerian Investasi/ BKPM RI dijelaskan, bahwa tujuan dikeluarkannya SE ini, adalah agar pelaksanaan proses peralihan perizinan berusaha menjadi penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko mellaui Sistem OSS, dapat dilakukan secara efisian dan efektif oleh pelaku usaha. Dan mulai 2 Juni hingga 1 Juli mendatang, ada uji coba Sistem OSS Berbasis Risiko.
Dr Achmad Idrus MM, deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal, menjelaskan, Kementerian/ Lembaga, Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi dan Kabupaten/ Kota, Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan Badan Pengusahaan Kawasan Pelabuhan Bebas dan Perdagangan Bebas (BP KPBPB), serta Pelaku Usaha, dapat melakukan uji coba Sistem OSS Berbasis Risiko dengan mengakses tautan https://ujicoba-uuck.oss.go.id.
“Panduan pembuatan Hak Akses dan permohonan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dapat diakses pada menu Panduan yang terdapat pada Halaman Utama laman uji coba Sistem OSS Berbasis Risiko,” jelasnya.
Sementara itu, permohonan perizinan berusaha oleh pelaku usaha, tetap dilaksanakan melalui Sistem OSS sampai dengan penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem OSS berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, diimplementasikan pada 2 Juli mendatang. (inforial/ fian, ros, zaim)