SERTIFIKAT KEAHLIAN - SKA
Sertifikat
Keahlian ( SKA) adalah sertifikat yang diterbitkan LPJK dan diberikan
kepada tenaga ahli konstruksi yang telah memenuhi persyaratan
kompeteni berdasarkan disiplin keilmuan, kefungsian dan/ atau keahlian
tertentu. SKA atau Sertifikat Keahlian adalah
bukti otentik yang menunjukan kemampuan dan keahlian tenaga ahli untuk melaksanakan
pekerjaan di sektor jasa konstruksi sesuai klasifikasi dan kualifikasi tenaga
ahli yang diwujudkan dalam bentuk Sertifikat dan berlaku selama 3 (tiga) tahun
sejak tanggal dikeluarkan. LPJK atau asosiasi profesi yang terakreditasi LPJK
adalah lembaga yang berwenang mengeluarkan sertifikat sesuai klasifikasi tenaga
ahli konstruksi meliputi keahlian dibidang seperti Arsitektur, Sipil,
Mekanikal, Elektrikal, Tata Lingkungan dan Manajemen Pelaksanaan.
1.
Sertifikasi Tenaga Ahli terbagi atas 3 tingkatan
a. SKA Muda: Buat Pelaksana
Lapangan, Peruntukan untuk Badan Usaha kualifikasi M1
b. SKA Madya: Buat Penanggung Jawab
Proyek (Pimpro), Peruntukan untuk Badan Usaha Kualifikasi M2
c. SKA Utama: Buat Penangung Jawab
Proyek Setingkat diatas Pimpro Ataupun Engineer, Peruntukan untuk Badan Usaha
Kualifikasi Besar
2.
Persyaratan Permohonan SKA adalah Sebagai berikut :
a. Fotocopy
Ijazah yang dilegalisasi oleh Lembaga Pendidikan yang menerbitkan ijazah.
b. Fotocopy
Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon yang masih berlaku.
c. Fotocopy Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perseorangan.
d. Melampirkan photo ukuran 3 x 4 warna.
e. Melampirkan
Surat Referensi kerja dari Instansi terkait selama :
- SKA muda : 4 Tahun/ Sub
Klasifikasi
- SKA Madya : 6 Tahun/ Sub
Klasifikasi
- SKA Utama : 10 Tahun / Sub
Klasifikasi
f. Data Riwayat
Hidup, Alamat Email, dan Nomer Handphone untuk Video Call.
Dewan
Pimpinan Pusat Asosiasi Kontraktor Nasional ( DPP ASKONAS )
menjalin kerja sama dengan Asosiasi profesi :
1. Himpunan Ahli Teknik Konstruksi
Indonesia (HATSINDO)
untuk info selanjutnya bisa
klik website http://hatsindo.id/
2. Gabungan Tenaga Teknik Indonesia
(GATTINDO)
untuk info selanjutnya bisa klik website http://gattindo.id/
0 komentar:
Posting Komentar