Kamis, 04 Februari 2021

, , , , , , , , , , , ,

PENGURUSAN SERTIFIKAT KEAHLIAN - SKA

 



SERTIFIKAT KEAHLIAN - SKA

Sertifikat Keahlian  ( SKA) adalah sertifikat yang diterbitkan LPJK dan diberikan kepada tenaga ahli konstruksi yang telah memenuhi persyaratan kompeteni berdasarkan disiplin keilmuan, kefungsian dan/ atau keahlian tertentu. SKA atau Sertifikat Keahlian adalah bukti otentik yang menunjukan kemampuan dan keahlian tenaga ahli untuk melaksanakan pekerjaan di sektor jasa konstruksi sesuai klasifikasi dan kualifikasi tenaga ahli yang diwujudkan dalam bentuk Sertifikat dan berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak tanggal dikeluarkan. LPJK atau asosiasi profesi yang terakreditasi LPJK adalah lembaga yang berwenang mengeluarkan sertifikat sesuai klasifikasi tenaga ahli konstruksi meliputi keahlian dibidang seperti Arsitektur, Sipil, Mekanikal, Elektrikal, Tata Lingkungan dan Manajemen Pelaksanaan.

 

1. Sertifikasi Tenaga Ahli terbagi atas 3 tingkatan

a. SKA Muda: Buat Pelaksana Lapangan, Peruntukan untuk Badan Usaha kualifikasi M1

b. SKA Madya: Buat Penanggung Jawab Proyek (Pimpro), Peruntukan untuk Badan Usaha Kualifikasi M2

c. SKA Utama: Buat Penangung Jawab Proyek Setingkat diatas Pimpro Ataupun Engineer, Peruntukan untuk Badan Usaha Kualifikasi Besar

2. Persyaratan Permohonan SKA adalah Sebagai berikut : 

     a. Fotocopy Ijazah yang dilegalisasi oleh Lembaga Pendidikan yang menerbitkan ijazah.

     b. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon yang masih berlaku.

     c. Fotocopy Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perseorangan.

     d. Melampirkan photo ukuran 3 x 4 warna.

     e. Melampirkan Surat Referensi kerja dari Instansi terkait selama :

- SKA muda : 4 Tahun/ Sub Klasifikasi

- SKA Madya : 6 Tahun/ Sub Klasifikasi

- SKA Utama  : 10 Tahun / Sub Klasifikasi

     f. Data Riwayat Hidup, Alamat Email, dan Nomer Handphone  untuk Video Call.

 

Dewan Pimpinan Pusat  Asosiasi Kontraktor Nasional ( DPP ASKONAS ) menjalin  kerja sama dengan Asosiasi profesi :

1. Himpunan Ahli Teknik Konstruksi Indonesia (HATSINDO)

untuk info selanjutnya bisa klik website http://hatsindo.id/

2. Gabungan Tenaga Teknik Indonesia (GATTINDO)

untuk info selanjutnya bisa klik website http://gattindo.id/

0 komentar:

Posting Komentar