Setelah melewati verifikasi oleh Tim USBU maka SBU dapat dikeluarkan oleh Asosiasi terkait dan di sahkan oleh LPJKN. Adapun fungsi utama Sertifikat Badan Usaha adalah sebagai berikut :
1. Sebagai persyaratan untuk mengajukan permohonan izin usaha jasa konstruksi (IUJK)
2. Sebagai bukti formal perusahaan memiliki kompetensi melakukan kegiatan usaha jasa konstruksi
3. Untuk dapat mengikuti tender di instansi pemerintah atau proyek di lingkungan Migas.
Ada bebrapa Kualifikasi Perusahaan
1. Kecil (K1, K2, K3)
2. Menengah (M1, M2)
3. Besar (B1, B2)
Untuk Informasi Lengkap bagaimana Proses Pengurusan SBUJK dengan mudah dan Cepat, silahkan hubungi Marketing Support kami di WA 081227000392
0 komentar:
Posting Komentar