Minggu, 20 Juni 2021
Sabtu, 19 Juni 2021
Uji Coba Sistem OSS Berbasis Risiko
Uji Coba Sistem OSS Berbasis Risiko Dibuka Hingga 1 Juli Mendatang
Kementerian Investasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 14 Tahun 2021, Tentang Peralihan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Menjadi Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem Online Single Submission (OSS).
Dalam Poin 2 SE Kementerian Investasi/ BKPM RI dijelaskan, bahwa tujuan dikeluarkannya SE ini, adalah agar pelaksanaan proses peralihan perizinan berusaha menjadi penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko mellaui Sistem OSS, dapat dilakukan secara efisian dan efektif oleh pelaku usaha. Dan mulai 2 Juni hingga 1 Juli mendatang, ada uji coba Sistem OSS Berbasis Risiko.
Dr Achmad Idrus MM, deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal, menjelaskan, Kementerian/ Lembaga, Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi dan Kabupaten/ Kota, Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan Badan Pengusahaan Kawasan Pelabuhan Bebas dan Perdagangan Bebas (BP KPBPB), serta Pelaku Usaha, dapat melakukan uji coba Sistem OSS Berbasis Risiko dengan mengakses tautan https://ujicoba-uuck.oss.go.id.
“Panduan pembuatan Hak Akses dan permohonan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dapat diakses pada menu Panduan yang terdapat pada Halaman Utama laman uji coba Sistem OSS Berbasis Risiko,” jelasnya.
Sementara itu, permohonan perizinan berusaha oleh pelaku usaha, tetap dilaksanakan melalui Sistem OSS sampai dengan penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem OSS berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, diimplementasikan pada 2 Juli mendatang. (inforial/ fian, ros, zaim)
Jumat, 18 Juni 2021
RCC ABU ASKONAS Tahap II Digelar, Diharap Peserta Lulus 100 Persen
Sukses menggelar Recognition Current Competency (RCC) Asosiasi Badan Usaha (ABU) ASKONAS Mandiri Tahap I pada 30 April - 2 Mei lalu, Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Kontraktor Nasional (DPP ASKONAS) dan Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) ASKONAS kembali menyelenggarakan acara serupa untuk tahap II.
RCC ABU ASKONAS Mandiri Tahap II itu digelar di Jakarta mulai 16 Juni. Pembukaan secara resmi RCC Tahap II tersebut, dilakukan pada Rabu (16/6/2021) malam kemarin sekira pukul 18.30 WIB.
Pembukaan dihadiri antara lain Ir Nicodemus Daud MSi (direktur Kelembagaan dan Sumber Daya Konstruksi), Ir Taufik Widjoyono MSc (ketua Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi/ LPJK), dan Tetty Desiarty Soemarso (Badan Nasional Sertifikasi Profesi/ BNSP).
Hadir pula pada kesempatan itu, Muhammad Lutfi Setiabudi ST (ketua umum DPP ASKONAS), Ferdaus Ardiyansah Purnomo (Sekjen DPP ASKONAS) bersama jajarannya, dan juga Berry Berli SE MM (direktur LSBU PT ASKONAS).
Berry Berli SE M dalam laporannya, menyampaikan, bahwa peserta RCC ABUS ASKONAS Mandiri tahap II ini diikuti oleh 60 peserta, yang akan dibagi dalam dua kelas. “Pelaksanaan mulai tanggal 16 hingga 20 Juni 2021,” katanya.
Kami berharap peserta RCC agar dapat mengikuti acara semaksimal mungkin. “RCC Tahap I, alhamdulillah semua peserta lulus. Kami harap agar peserta RCC Tahap II, bisa mengikuti Tahap I, yakni bisa lulus 100 persen, sehingga akan membanggakan ASKONAS di kancah nasional” tambahnya.
Direktur LSBU PT ASKONAS itu berujar, bahwa proses panjang yang kita lewati, mulai akreditasi, selanjutnya LSBU, selanjutnya sekarang proses adalah lisensi. “Harapannya lisensi LSBU yang kita ajukan cepat selesai,” ujarnya.
Ketua umum DPP ASKONAS, Muhammad Lutfi Setiabudi, pada kesempatan itu mengapresiasi para peserta dari berbagai penjuru yang hadir. “Saya bangga pada kalian. Saya melihat semangat kalian luar biasa. Perjuangan kalian menuju ke sini luar biasa, melawan pandemi dan melawan rasa takut,” tuturnya.
Dia pun menyebut, bahwa bangsa Indonesia membutuhkan pemuda yang punya semangat tinggi. “Dan saya melihat, dari Sabang sampai Merauke masih ada rasa percaya diri yang kurang. Maka mari kita belajar, sehingga setelah dari sini dan Anda lulus, maka Anda menjadi aset bangsa, aset jasa konstruksi di masa depan,” katanya. (fian/ ros, zaim)
Sabtu, 01 Mei 2021
LSBU ASKONAS
Dalam Rangka Mendukung Pemerintah Meningkatkan Kemampuan dan Kapasitas Usaha Jasa Konstruksi Nasional serta terciptanya iklim usaha yang kondusif dan persaingan usaha yang sehat sehingga terselenggara jasa konstruksi yang sesuai standar kemampuan dan kapasitas usaha, salah satu upaya yang dilakukan oleh ASKONAS selaku Asosiasi yang sudah terakreditasi berdasarkan keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor : 1410/KPTS/M/2020 Tertanggal : 04 September 2020 adalah membentuk Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) Askonas dengan nama Lembaga Sertifikasi Badan Usaha PT. Andalan Sertifikasi Kontraktor Nasional. LSBU ASKONAS PUAS
Jumat, 05 Februari 2021
ASKONAS TANGERANG RAYA GELAR MUSYAWARAH CABANG BERSAMA
Askonas Tangerang Raya Gelar
Musyawarah Cabang Sekaligus Pelantikan 3 ketua DPC nya
Admin - 30
Januari 2021
Berlokasi di Telaga Seafood BSD Tangerang selatan pada Jum’at siang (29/01/2021) Asosiasi Kontraktor Nasional atau ASKONAS Tangerang raya yang meliputi Askonas Tangerang selatan, Askonas Kota Tangerang dan Askonas Kabupaten Tangerang menggelar Musyawarah Cabang yang pertama sekaligus Pelantikan para ketua DPC dari masing masing wilayah nya oleh ketua DPD Askonas Provinsi Banten H.Arif Fadilah,adapun ke 3 nama ketua DPC Askonas itu antara lain
– Yayan andesta ketua DPC Askonas
Tangerang Selatan
– Boby syabani ketua DPC Askonas Kota Tangerang
– H.Saepudin Juhri ketua DPC Askonas Kabupaten Tangerang.
Acara Muscab ke1 Askonas Tangerang raya di hadiri langsung oleh Dinas PUPR Banten, Kadis BMSDA Kabupaten Tangerang, Kabid Perkim Kota Tangerang,Kadin Kota Tangerang,Kadin Tangerang selatan dan juga para anggota Askonas Tangerang raya lain nya.
H.Arif Fadilah dalam sambutan
nya menyampaikan bahwa LSBU ASKONAS telah terakreditasi berdasar keputusan
Menteri PUPR no 1410/KPTS/M/2020 tertanggal 4 September 2020, oleh karena nya
di harapkan dengan terbentuk nya Lsbu Askonas menambah semangat dan memotivasi
Badan usaha jasa kontruksi untuk merebut peluang peluang proyek jasa kontruksi
di Banten.
Sementara itu Kadis Bina marga
dan sumber daya air Kabupaten Tangerang Slamet budhi menyatakan bahwa kehadiran
nya di Muscab itu atas perintah Bupati Kabupaten Tangerang untuk menyampaikan
salam hormat Bupati kepada Ketua DPD Askonas provinsi Banten dan juga kepada
para ketua DPC terpilih, lebih jauh Slamet Budhi pun berharap dengan terbentuk
kepengurusan DPC Askonas Kabupaten Tangerang bisa membina kepada anggota nya
untuk melaksanakan kegiatan kontruksi dengan sebaik baik nya dan bertanggung
jawab agar bisa memberikan kepercayaan kepada Pemerintah.
H.Saefudin Juhri selaku Ketua DPC Askonas Kabupaten Tangerang terpilih menyatakan kesiapan nya mengemban amanat dan tetap akan mengedepan kan Profesionalisme dalam pekerjaan ketika di minta kesiapan nya oleh ketua DPD Askonas provinsi Banten.
ASKONAS 2 BESAR
Asosiasi Kontraktor Nasional
(ASKONAS) mengadakan kegiatan Launching Kartu Tanda Anggota (KTA) Digital
dengan meriah pada hari Senin (21/12/2020) malam di Hotel Grandhika,
Jakarta. Meski meriah, cara Launching ini dilakukan dengan tetap menjaga
Protokol Kesehatan dengan menggunakan masker untuk seluruh orang yang hadir dan
membatasi jumlah undangan karena dilangsungkan di tengah pandemi.
Peluncuran KTA Digital bagi
anggota ASKONAS malam itu, dihadiri langsung oleh H. M. Lutfi Setiabudi (Ketua
Umum ASKONAS) dan Ferdaus Ardyansyah Purnomo (Sekretaris Jenderal ASKONAS) dan
perwakilan dari berbagai daerah di Indonesia.
Ketua Umum ASKONAS menyampaikan,
bahwa malam ini kumpul di Jakarta ini untuk melaunching KTA Digital. ''Di sini
kita kumpul di Jakarta untuk menunjukkan, ASKONAS adalah organisasi yang paling
layak dan paling siap menyikapi perkembangan yang akan terjadi, sesuai dengan
peraturan terbaru,'' katanya.
Dikatakannya, Askonas merupakan
organisasi yang membawa betul bhinneka tungga eka dan semangat kekeluargaan
untuk kebersamaan. ''Dan itu akan saya pertahankan sampai kapan pun di bawah
kepemimpinan saya,'' tuturnya.
Selanjutnya, salah satu hal terdepan yang ditunjukkan Askonas adalah KTA Digital. ''Askonas adalah organisasi yang sigap. KTA Digital saya harap sebagai salah satu sarana dalam hal percepatan dan efisiensi,'' ungkapnya.
Kamis, 04 Februari 2021
PENGURUSAN SERTIFIKAT KETERAMPILAN - SKT
SERTIFIKAT KETERAMPILAN - SKT
Sertifikat Keterampilan adalah sertifikat
yang diterbitkan LPJK dan diberikan kepada tenaga terampil konstruksi yang
telah memenuhi persyaratan kompetensi berdasarkan disiplin keilmuan, kefungsian
dan/atau keterampilan tertentu. SKT sebagai persyaratan sertifikasi dan registrasi
usaha jasa pelaksana konstruksi (kontraktor) .
Setiap perusahaan jasa pelaksana konstruksi yang ingin
mengajukan permohonan sertifikasi dan registrasi badan usaha dan mendapatkan
Sertifikat Badan Usaha (SBU) untuk golongan Kecil (K1, K2 atau K3) harus memiliki
tenaga kerja bersertifikat keterampilan (SKTK) sebagai persyaratan untuk dapat
ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT). SKTK tersebut dikeluarkan
diajukan melalui asosiasi profesi jasa konstruksi atau instansi lain yang telah
diakreditasi LPJK.Sertifikat Keterampilan adalah bukti
otentik yang menunjukan kemampuan untuk melaksanakan pekerjaan di sektor jasa
konstruksi sesuai klasifikasi dan kualifikasi tenaga terampil yang diwujudkan
dalam bentuk Sertifikat dan berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak tanggal
dikeluarkan.
Kualifikasi tenaga terampil konstruksi dibagi menjadi 3 Kelas :
a.
Kelas 1
b.
Kelas 2
c.
Kelas 3
Persyaratan permohonan SKT :
1. Fotocopy
Ijazah yang dilegalisasi oleh lembaga pendidikan yang menerbitkan ijazah.
2. Fotocopy
Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon yang masih berlaku.
3. Melampirkan
photo ukuran 3 x 4 warna
4. Daftar
riwayat hidup , Alamat Email, dan nomer Handphone untuk Video Call
KUALIFIKASI |
PERSYARATAN
SERTIFIKAT KETERAMPILAN KERJA BERDASARKAN JENJANG PENDIDIKAN |
|
Persyaratan
Pendidikan Minimal |
Persyaratan
Pengalaman (Sesuai dengan bidang) |
|
Kelas
1 |
Lulusan
Minimal D1 (Sesuai Bidangnya) |
Minimal
3th (Sesuai bidang) |
Lulusan
SMK (Sesuai Bidangnya) |
Minimal
4th (Sesuai Bidang) |
|
Lulusan
SLTA/SMK (Tidak Sesuai Bidang) |
Minimal
5th (Sesuai Bidang) |
|
Lulusan
SLTP/ST/SMP |
Minimal
6th (Hitungan usia kerja mulai dr usia 17th) |
|
|
||
Kelas
2 |
Lulusan
SMK (Teknik/sesuai bidangnya) |
Minimal
2th (Sesuai Bidang) |
Lulusan
SLTA/D1 (tidak sesuai bidang) |
Minimal
3th (Sesuai Bidang) |
|
Lulusan
SLTP |
Minimal
4th (Hitungan usia kerja mulai dr usia 17th) |
|
|
||
Kelas
3 |
Lulusan
SLTP/Setara |
Minimal
2th (Hitungan usia kerja mulai dr usia 17th) |
Lulusan
SD/Setara |
Minimal
3th (Hitungan usia kerja mulai dr usia 17th) |
|
Tidak
Berijazah |
Minimal
6th (Hitungan mulai dr usia 17th) |
Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Kontraktor Nasional (
DPP ASKONAS ) menjalin kerja sama dengan Asosiasi profesi :
1. Himpunan Ahli Teknik
Konstruksi Indonesia (HATSINDO)
untuk info selanjutnya
bisa klik website http://hatsindo.id/
2. Gabungan Tenaga
Teknik Indonesia (GATTINDO)
untuk info selanjutnya
bisa klik website http://gattindo.id/
PENGURUSAN SERTIFIKAT KEAHLIAN - SKA
SERTIFIKAT KEAHLIAN - SKA
Sertifikat
Keahlian ( SKA) adalah sertifikat yang diterbitkan LPJK dan diberikan
kepada tenaga ahli konstruksi yang telah memenuhi persyaratan
kompeteni berdasarkan disiplin keilmuan, kefungsian dan/ atau keahlian
tertentu. SKA atau Sertifikat Keahlian adalah
bukti otentik yang menunjukan kemampuan dan keahlian tenaga ahli untuk melaksanakan
pekerjaan di sektor jasa konstruksi sesuai klasifikasi dan kualifikasi tenaga
ahli yang diwujudkan dalam bentuk Sertifikat dan berlaku selama 3 (tiga) tahun
sejak tanggal dikeluarkan. LPJK atau asosiasi profesi yang terakreditasi LPJK
adalah lembaga yang berwenang mengeluarkan sertifikat sesuai klasifikasi tenaga
ahli konstruksi meliputi keahlian dibidang seperti Arsitektur, Sipil,
Mekanikal, Elektrikal, Tata Lingkungan dan Manajemen Pelaksanaan.
1.
Sertifikasi Tenaga Ahli terbagi atas 3 tingkatan
a. SKA Muda: Buat Pelaksana
Lapangan, Peruntukan untuk Badan Usaha kualifikasi M1
b. SKA Madya: Buat Penanggung Jawab
Proyek (Pimpro), Peruntukan untuk Badan Usaha Kualifikasi M2
c. SKA Utama: Buat Penangung Jawab
Proyek Setingkat diatas Pimpro Ataupun Engineer, Peruntukan untuk Badan Usaha
Kualifikasi Besar
2.
Persyaratan Permohonan SKA adalah Sebagai berikut :
a. Fotocopy
Ijazah yang dilegalisasi oleh Lembaga Pendidikan yang menerbitkan ijazah.
b. Fotocopy
Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon yang masih berlaku.
c. Fotocopy Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perseorangan.
d. Melampirkan photo ukuran 3 x 4 warna.
e. Melampirkan
Surat Referensi kerja dari Instansi terkait selama :
- SKA muda : 4 Tahun/ Sub
Klasifikasi
- SKA Madya : 6 Tahun/ Sub
Klasifikasi
- SKA Utama : 10 Tahun / Sub
Klasifikasi
f. Data Riwayat
Hidup, Alamat Email, dan Nomer Handphone untuk Video Call.
Dewan
Pimpinan Pusat Asosiasi Kontraktor Nasional ( DPP ASKONAS )
menjalin kerja sama dengan Asosiasi profesi :
1. Himpunan Ahli Teknik Konstruksi
Indonesia (HATSINDO)
untuk info selanjutnya bisa
klik website http://hatsindo.id/
2. Gabungan Tenaga Teknik Indonesia
(GATTINDO)
untuk info selanjutnya bisa klik website http://gattindo.id/
KARTU TANDA ANGGOTA - KTA
KARTU TANDA ANGGOTA - KTA
Asosiasi Kontraktor Nasional
(ASKONAS) mengadakan kegiatan Launching Kartu Tanda Anggota (KTA) Digital
dengan meriah pada hari Senin (21/12/2020) malam di Hotel Grandhika,
Jakarta. Meski meriah, cara Launching ini dilakukan dengan tetap menjaga
Protokol Kesehatan dengan menggunakan masker untuk seluruh orang yang hadir dan
membatasi jumlah undangan karena dilangsungkan di tengah pandemi.
Peluncuran KTA Digital bagi anggota
ASKONAS malam itu, dihadiri langsung oleh H. M. Lutfi Setiabudi (Ketua Umum
ASKONAS) dan Ferdaus Ardyansyah Purnomo (Sekretaris Jenderal ASKONAS) dan
perwakilan dari berbagai daerah di Indonesia.
Ketua Umum ASKONAS menyampaikan,
bahwa malam ini kumpul di Jakarta ini untuk melaunching KTA Digital. ''Di sini
kita kumpul di Jakarta untuk menunjukkan, ASKONAS adalah organisasi yang paling
layak dan paling siap menyikapi perkembangan yang akan terjadi, sesuai dengan
peraturan terbaru,'' katanya.
Dikatakannya, Askonas merupakan organisasi yang membawa betul
bhinneka tungga eka dan semangat kekeluargaan untuk kebersamaan. ''Dan itu akan
saya pertahankan sampai kapan pun di bawah kepemimpinan saya,'' tuturnya.
Selanjutnya,
salah satu hal terdepan yang ditunjukkan Askonas adalah KTA Digital. ''Askonas
adalah organisasi yang sigap. KTA Digital saya harap sebagai salah satu sarana
dalam hal percepatan dan efisiensi,'' ungkapnya.
SERTIFIKAT BADAN USAHA - SBU
SERTIFIKAT BADAN USAHA - SBU
SBU Konstruksi dikeluarkan oleh Asosiasi Perusahaan melalui
pemeriksaan dokumen perusahaan atau verifikasi oleh team USBU (Unit Sertifikasi
Badan Usaha) dibawah naungan LPJK Nasional. Setelah melewati verifikasi USBU,
maka SBU dapat dikeluarkan oleh asosiasi terkait dan disahkan oleh Lpjk
Nasional.
FUNGSI UTAMA SERTIFIKAT BADAN USAHA
- Sebagai persyaratan untuk mengajukan
permohonan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)
- Sebagai bukti formal perusahaan
memiliki kompetensi melakukan kegiatan usaha jasa konstruksi
- Untuk dapat mengikuti Tender di
instansi pemerintah atau proyek dilingkungan migas
Kami Siap membantu para pengusaha kontraktor Se-Indonesia dalam pengurusan SBU kualifikasi Kecil, Menengah, Besar.
KODE ETIK PANCAKRIDA ASKONAS
KODE ETIK ASKONAS
Menyadari peran sebagai
pelaksana konstruksi yang merupakan bagian tak terpisahkan dari masyarakat jasa
konstruksi pada khususnya dan rakyat Indonesia pada umumnya dan dalam rangka
mewujudkan pembangunan ekonomi nasional yang sehat untuk mencapai masyarakat
adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, ASKONAS menetapkan Kode
Etik yang merupakan pedoman perilaku bagi para anggota di dalam menghayati dan
melaksanakan tugas dan kewajiban masing-masing, dengan nama "Panca
Krida", sebagai berikut :
- Berjiwa Pancasila yang berarti
satunya kata dan perbuatan didalam menghayati dan mengamalkannya.
- Memiliki kesadaran Nasional yang
tinggi, dengan mentaati semua perundang undangan dan peraturan serta
menghindarkan diri dari perbuatan tercela ataupun melawan hukum.
- Penuh rasa tanggung jawab di
dalam menjalankan profesi dan usahanya.
- Bersikap adil, wajar, tegas,
bijaksana dan arif serta dewasa dalam bertindak.
- Tanggap terhadap kemajuan dan
selalu berikhtiar untuk meningkatkan mutu, keahlian, kemampuan dan
pengabdian usahanya.
Visi Misi
VISI
& MISI ASKONAS
- Menghimpun
Perusahaan-perusahaan Nasional di bidang Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi
di dalam satu wadah organisasi ASKONAS, demi
- Membina
dan mengembangkan kemampuan usaha anggota.
- Membina
dan mengembangkan tertib hukum dan iklim usaha yang sehat.
- Mewujudkan
rasa kesetiakawanan sesama anggota dan menjauhkan diri dari persaingan
yang tidak sehat dalam menjalankan usahanya.
- Mewujudkan
pelaksana konstruksi yang berkeahlian, berkemampuan, tanggap terhadap
kemajuan dan bertanggungjawab dalam pengabdian usahanya baik nasional
maupun global.
- Mewujudkan
struktur Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi Nasional yang kokoh dan andal
menuju pembangunan ekonomi nasional yang sehat untuk kesejahteraan rakyat,
persatuan dan kesatuan bangsa.
- Mengadakan
kerjasama dengan lembaga-lembaga di bidang teknologi dan manajemen
pembangunan, baik di dalam maupun di luar negeri.
- Memberi
penyuluhan, bimbingan, bantuan dan melindungi serta memperjuangkan
kepentingan anggota.
- Membina
para anggotanya agar berkepribadian dan berbudi luhur dengan mentaati Kode
Etik Panca Krida serta meningkatkan rasa tanggung jawab di dalam
menjalankan profesinya.
Minggu, 31 Januari 2021
ASOSIASI BADAN USAHA JASA KONSTRUKSI TERAKREDITASI
Kabar gembira baru saja didapat
oleh Asosiasi Kontraktor Nasional (ASKONAS). Berdasarkan Keputusan
Menteri Nomor : 1410/KPTS/M/2020 tentang Hasil Asosisasi Badan
Usaha Jasa Konstruksi dan Asosiasi Terkait Rantai Pasok Jasa Konstruksi
Terakreditasi. Pada Tanggal 04 September 2020, ASKONAS telah
TERAKREDITASI dari Kementeri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Republik Indonesia (PUPR).
Akreditasi ini masuk dalam
peraturan Menteri PUPR No. 10 Tahun 2020 disebutkan bahwa
akreditasi dilaksanakan untuk menentukan kelayakan asosiasi berdasarkan
persyaratan, menjamin kelayakan asosiasi dalam mendirikan LSBU/LSP, menjamin
kelayakan asosiasi untuk mengusulkan anggotanya sebagai pengurus LPJK dan
memantau dan mengevaluasi kinerja Asosiasi Badan Usaha.
Dengan terakreditasinya ASKONAS harapan kedepan bisa menentukan kelayakan asosiasi berdasarkan persyaratan yang telah ditetapkan serta menjamin kelayakan asosiasi dalam mendirikan LSBU/LSP dan mendapatkan pengakuan profesionalisme asosiasi pada sektor Jasa Konstruksi Indonesia di tingkat Internasional.
Jumat, 01 Januari 2021
GALERI
OFFICE
Office :
Jl. Kamurang Bawah No. 5 RT. 002 RW. 002 Kel. Pakualam Kec. Serpong Utara Kota Tangerang Selatan Banten
Telp. 081227000392