Kabar gembira baru saja didapat
oleh Asosiasi Kontraktor Nasional (ASKONAS). Berdasarkan Keputusan
Menteri Nomor : 1410/KPTS/M/2020 tentang Hasil Asosisasi Badan
Usaha Jasa Konstruksi dan Asosiasi Terkait Rantai Pasok Jasa Konstruksi
Terakreditasi. Pada Tanggal 04 September 2020, ASKONAS telah
TERAKREDITASI dari Kementeri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Republik Indonesia (PUPR).
Akreditasi ini masuk dalam
peraturan Menteri PUPR No. 10 Tahun 2020 disebutkan bahwa
akreditasi dilaksanakan untuk menentukan kelayakan asosiasi berdasarkan
persyaratan, menjamin kelayakan asosiasi dalam mendirikan LSBU/LSP, menjamin
kelayakan asosiasi untuk mengusulkan anggotanya sebagai pengurus LPJK dan
memantau dan mengevaluasi kinerja Asosiasi Badan Usaha.
Dengan terakreditasinya ASKONAS harapan kedepan bisa menentukan kelayakan asosiasi berdasarkan persyaratan yang telah ditetapkan serta menjamin kelayakan asosiasi dalam mendirikan LSBU/LSP dan mendapatkan pengakuan profesionalisme asosiasi pada sektor Jasa Konstruksi Indonesia di tingkat Internasional.